Korban Jadi Tersangka di Polsek Medan Kota, Kompolnas: Kami Pelajari Dulu

    Korban Jadi Tersangka di Polsek Medan Kota, Kompolnas: Kami Pelajari Dulu
    Joe Hong Tjuan (70) ditemani Kuasa Hukum saat memenuhi panggilan Polsek Medan Kota, Rabu (27/12).

    MEDAN - Kasus Penganiayaan di Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara menuai babak baru.

    Pasalnya, Joe Hong Tjuan (70) yang melaporkan SN dan CU di Polrestabes Medan dalam kasus penganiayaan mendapat perlawanan dari tersangka.

    Tersangka SN dan CU sudah memasuki tahap P21 di Kejari Medan, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan dari Polrestabes Medan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangkanya ke Kejari Medan.

    Kuasa Hukum Joe Hong Tjuan bernama Effendi Jambak, SH, MH mulai meragukan kinerja kepolisian, dimana dalam penangan kasus terhadap kliennya tidak dijalankan sesuai dengan prosedur yang benar.

    Lebih anehnya lagi, kliennya ditetapkan tersangka oleh Polsek Medan Kota sesuai laporan dari salah satu pelaku penganiayaan yang statusnya tersangka di Polrestabes Medan.

    Hal itu dijelaskan Effendi Jambak saat mendampingi kliennya di Polsek Medan Kota pada Rabu (27/12/2023) pukul 18:30 Wib.

    "Kedatangan kami sesuai dengan surat panggilan terhadap klien kita sebagai tersangka, kita menghadiri untuk dilakukan pemeriksaan, " ucap Effendi.

    Effendi juga menyinggung laporannya yang dilayangkan di Polrestabes Medan, hasilnya masih mengambang.

    "Terhadap laporan yang sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan itu sudah P21, tapi sampai sekarang belum juga dikirim ke kejaksaan untuk P22 nya, kita gak tau juga alasan nya. Katanya dia gak ada ditempat. Seharusnya penyidik kalau melakukan penangguhan penahanan itu kan harus ada pengawasan, setiap satu kali satu minggu dia harus melapor, " tegasnya.

    Terkait dengan kinerja penyidik Polrestabes Medan yang tidak sesuai SOP, dan penyidik Polsek Medan Kota yang salah menetapkan tersangka, pihak kuasa hukum Joe Hong Tjuan akan melaporkan ke Polda Sumatera Utara.

    "Kita sudah lakukan Dumas ke Polda, " ungkapnya.

    Kuasa Hukum merasa heran saat kliennya menjadi tersangka di Polsek Medan Kota. Pasalnya, kliennya dikeroyok oleh 2 orang, namun kliennya yang menjadi tersangka.

    "Kita harus mengetahui permasalahannya dulu, klien kita atau bapak ini (red) dipukul oleh 2 orang, seharusnya dia gak bisa dijadikan tersangka, harusnya yang jadi tersangka 2 orang itu aja, tapi sekarang kita lihat klien saya jadi tersangka, " ucap Effendi dengan nada heran.

    Selain penetapan tersangka, Effendi juga menyoroti terkait penetapan pasal yang diterima kliennya.

    "Untuk penetapan pasal, pasal 351 ayat 1, saya heran juga, pasal ini kan penganiayaan berat, sedangkan bapak ini kalau kita lihat pra-rekon nya, itu kita lihat tidak ada memukul  terlapor, kita sudah lihat sendiri dan ikut pra-rekon, " tegasnya kepada awak media saat diwawancara.

    Effendi juga menyampikan penetapan tersangka kliennya lewat hasil gelar perkara di Polda Sumatera Utara. Ia menduga adanya intervensi dari pihak petinggi Polri terhadap kasus yang menimpa kliennya.

    "Menurut keterangan dari penyidik, setelah gelar dari Polda, kliennya ditetapkan tersangka, " tutup Effendi menirukan ucapan penyidik Polsek Medan Kota.

    Terpisah, Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih, SIK, MH dan penyidik yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resminya.

    Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti akan mempelajari terkait kasus korban yang ditetapkan menjadi tersangka di Polsek Medan Kota.

    "Kami pelajari dulu, terima kasih banyak informasinya, " ungkap Poengky sambil menunjukan sedang berada di Polda Maluku Utara.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    H-4 Tahun Baru 2024 Volume Kendraan Menuju...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Mobdis Diganti Plat Hitam dan Terparkir Dekat Hotel, APH Diminta Panggil Camat Berastagi
    Pastikan Standar Keselamatan Terpenuhi Nataru 2024-2025, ASDP Danau Toba Gelar Top Drill Penanganan Orang Jatuh
    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Ribuan Kendaraan Diprediksi Nyeberang ke Samosir, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Utamakan Aspek Keselamatan
    Drama di Pekan Senin: Wanita Terduga Pencopet Diarak Warga hingga Memicu Amarah Massal
    Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2024, ASDP Nyatakan Kesiapannya Hadipi Lonjakan Kendaraan ke Samosir
    Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2024, Pemerintah Samosir Harapkan Kerjasama yang Baik Antar Pemangku Kepentingan
    Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Bakauheni Harbour City
    Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Bakauheni Harbour City
    Ribuan Kendaraan Diprediksi Nyeberang ke Samosir, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Utamakan Aspek Keselamatan
    Drama di Pekan Senin: Wanita Terduga Pencopet Diarak Warga hingga Memicu Amarah Massal
    Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024: KPU Tuntaskan 24 Kabupaten/Kota, Targetkan Rampung Hari Ini
    Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2024, Pemerintah Samosir Harapkan Kerjasama yang Baik Antar Pemangku Kepentingan
    Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Donor Darah
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Anak Balita Saksikan Permainan Judi Tembak Ikan, Kapolres Pelabuhan Belawan Diam Saja
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan

    Ikuti Kami