Kuasa Hukum: Diduga Halangi Proses Penyidikan, Bank Mandiri Tak Penuhi Panggilan Polda Sumut Dalam Kasus Tanda Tangan Palsu Nasabah

    Kuasa Hukum: Diduga Halangi Proses Penyidikan, Bank Mandiri Tak Penuhi Panggilan Polda Sumut Dalam Kasus Tanda Tangan Palsu Nasabah

    DELISERDANG - Kasus pemalsuan tanda tangan kembali terjadi terhadap Erni Martini Pane, seorang warga Medan Johor yang merupakan salah seorang nasabah Bank Mandiri yang dulunya berada di Jalan Zainul Arifin sekarang berpindah ke Menara Mandiri Lapangan Merdeka Medan, Kamis (19/1/2023).

    Dijelaskan Erni, kronologis bermula waktu Erni yang merupakan Nasabah Bank Mandiri, pada Tahun 2002 membentuk satu CV dan secara bersama sama mengagunkan 2 aset rumah kepada Bank Mandiri.

    Dimana pada CV tersebut, Erni sebagai Komisaris dan SAB Sebagai Direktur pada perusahaan yang mereka bangun bersama, dan keduanya merupakan pasangan suami istri.

    "Namun, pada Tahun 2013 rumah tangga kami cekcok dan akhirnya pada 2014 bulan Februari saya beserta anak - anak keluar dari rumah, " terangnya.

    Masih kata Erni, "Berulang kali perpanjangan hingga pada 2013, perpanjangan ke 11 harusnya pinjaman tersebut sudah selesai dan lunas, namun panggilan dari Bank Mandiri untuk pengambilan agunan tak kunjung datang, " 

    "Setelah saya cek langsung ke Bank, guna mempertanyakan agunan tersebut, ternyata tanpa sepengetahuan saya, mantan suami saya memperpanjang pinjaman tersebut dengan agunan Dua (2) unit rumah yang kami hasilkan bersama selama pernikahan kami dulu serta memalsukan tanda tangan saya, " lanjutnya.

    "Kalau kita bicara pinjaman perbankan, harusnya penandatangan dokumen apapun itu harus di lakukan di Bank tersebut, dan dokumen itu tidak boleh dibawa keluar dari Bank itu, karena besar kemungkinan akan ada pemalsuan tanda tangan. Nah, pihak Bank Mandiri mengatakan bahwa berkas dokumen yang harusnya saya tanda tangani itu dia bawa keluar dari Bank dengan alasan saya sakit dan dibawa ke rumah sakit untuk di tanda tangani, mungkin saat itulah dilakukan palsuan tanda tangan saya, " ketus Erni.

    Menindak lanjuti itu, akhirnya Erni membuat laporan terhadap mantan suaminya Said Abu Bakar ke Polda Sumut dengan nomor : STTLP/478/III/2021/SUMUT/SPKT.

    Kuasa Hukum Korban, Rambo Silalahi, S.H., dari RFC Law Firm menjelaskan bahwa sampai saat ini pihak Polda Sumut sudah bekerja dengan baik dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.

    Pihak Polda Sumut juga sudah mengeluarkan hasil Labfor lewat SP2HP nomor : B/2654/x/2022/Ditreskrimum yang menyatakan bahwa, "Tanda tangan milik saudari  (Erni Martini Pane) yang terdapat pada berkas Addendum  XII ( dua belas ) Perjanjian Kredit Modal Kerja nomor : 1.Hb. MIB/CO-PK/186/2002, tanggal 29 Juli 2002 tertanggal 18 Juli 2014 adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan a.n Erni Martini Pane yang di gunakan sebagai pembanding, " ucap Rambo.

    "Namun yang kami sesalkan sebagai Kuasa Hukum adalah kenapa pihak Bank Mandiri tidak mau kooperatif menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan berapa nominal pinjaman yang di ajukan oleh mantan suami klien kami, " Ucap pria yang memiliki ciri khas kucir rambut ini.

    "Kami patut menduga Bank Mandiri sengaja menghalang - halangi proses penyidikan, kenapa saya berkata seperti itu, karna berdasarkan SP2HP terbaru pertanggal (12/1) bahwasanya Bank Mandiri pada panggilan pertama menghadirkan seseorang bernama Beni Eka Putra Sitanggang, namun tidak membawa dokumen apapun yang di butuhkan, " ucapnya.

    Rambo juga menambahkan, "Bahwa jika tidak ada itikad baik Bank Mandiri ini, kami juga akan melaporkan pihak Bank Mandiri ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana perbankan dalam pembuatan Adendum KeXII (dua belas) perjanjian kredit Modal Kerja nomor :1.Hb.MIB/CO-PK/186/2002, tanggal 29 Juli 2002 karena kelalaiannya dalam menjalanan tugas dan fungsi dalam pengawasan terhadap pegawainya sehingga merugikan nasabah, " terangnya.

    Di lain sisi, Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Legal Officer Bank Mandiri Alfian Rasyidi ke nomor 0812 - 3059-xxxx terkait panggilan penyidik Polda sumut, Alfian menjelaskan bahwasanya sampai saat ini sedang menyiapkan dokumen untuk pemeriksaan.

    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Buat STNK Palsu, 3 Orang Pria Diamankan...

    Artikel Berikutnya

    Jembatan Paluh Merbau Tak Kunjung Selesai,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Siap Menangkan Anton-Benni Sinaga Nomor Urut 2
    Miris, Kejatisu Geledah Gudang BBM Tanpa Didampingi Polisi dan BPH Migas
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy, BMKG Sebut Kecepatan Angin Aman Berlayar Diakhir Tahun 2024
    MPC PP Simalungun Adakan Sayembara: Warga Berhasil Videokan Ketidaknetralan Pangulu dan Gamot Dapat Hadiah Puluhan Juta
    Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Bakauheni Harbour City
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    BPBD Simalungun Simulasi Pemadam Kebakaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
    Kerap Banjir, Warga Gang Amanah Desa Bandar Setia Minta Calon Bupati Berkunjung ke Lokasi
    Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pembudidaya Ikan, Regal Springs Indonesia Serahakan Benih Ikan Tilapia ke 10 Pokdakan
    Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Donor Darah
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Anak Balita Saksikan Permainan Judi Tembak Ikan, Kapolres Pelabuhan Belawan Diam Saja
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan

    Ikuti Kami