Tekan Angka Kecelakaan, BPTD Kelas II Sumut Gencarkan Pemeriksaan Bus Parawisata dan Angkutan Barang, 5 Unit Tak Layak Jalan

    Tekan Angka Kecelakaan, BPTD Kelas II Sumut Gencarkan Pemeriksaan Bus Parawisata dan Angkutan Barang, 5 Unit Tak Layak Jalan

    SUMUT-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II bersama Kepolisian Daerah, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara terus mengencarkan pengawasan dan pemeriksaan bus-bus Pariwisata yang melintas dari UPPKB Sibolangit Kabupaten Deliserdang, Minggu 09 Juni 2024.

    Pemeriksaan bus-bus pariwisata guna menekan angkat kecelakaan sekaligus untuk mengetahui kelayakan fisik dan kelengkapan surat-surat kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang, ”kata Ardiansyah Nasution mengwakili kepala BPTD Kelas II Sumut

    Ardiansyah Nasution menyebutkan, bahwa pelanggaran lalul lintas merupakan awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas dan empat faktor menjadi penyebabnya yaitu, faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor lingkungan jalan, dan faktor cuaca dan ketidak kelayakan fisik kendraan

    Selain faktor pengemudi, kecelakangan yang belakangan terjadi, kerap disebabkan oleh minimnya perawatan kendaraan dan tak berfungsinya rem, “Untuk itu lah, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumut akan terus melakuakn pemeriksaan kelayakan fisik bus-bus pariwisata, ”ujarnya

    Dikatakannya, BPTD Kelas II Sumatera Utara akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan khusus bagi operator angkutan pariwisata yang mencakup informasi tentang pentingnya perawatan secara berkala, izin operasional, dan standar keselamatan yang harus dipatuhi.

    Sosialisasi dan razia ini diharapkan dapat mengurangi dan menekan angkat kecelakaan dan operator dan pengguna jasa angkutan pariwisata diminta tetap mengutamakan keselamatan dalam bertransportasi, Selain itu, BPTD Kelas II Sumatera Utara juga menghimbau kepada pengusaha bus untuk segera mengaktifkan Kartu pengawasan (KPS)

    Dalam razia tersebut sebanyak 8 unit kendraan ditunda perjalanannya lantaran tidak menaati aturan dan peraturan sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 75 tahun 2021 tentang angkutan dan tiga diberikan tilang dan lima tak layak jalan, "terangnya. (karmel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Hari ke Dua, Ijeck Kuasai 3 dari 4 Special...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Giat Safari Ramadhan, Wakil Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Siap Menangkan Anton-Benni Sinaga Nomor Urut 2
    Miris, Kejatisu Geledah Gudang BBM Tanpa Didampingi Polisi dan BPH Migas
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy, BMKG Sebut Kecepatan Angin Aman Berlayar Diakhir Tahun 2024
    MPC PP Simalungun Adakan Sayembara: Warga Berhasil Videokan Ketidaknetralan Pangulu dan Gamot Dapat Hadiah Puluhan Juta
    Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Bakauheni Harbour City
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    BPBD Simalungun Simulasi Pemadam Kebakaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
    Kerap Banjir, Warga Gang Amanah Desa Bandar Setia Minta Calon Bupati Berkunjung ke Lokasi
    Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pembudidaya Ikan, Regal Springs Indonesia Serahakan Benih Ikan Tilapia ke 10 Pokdakan
    Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Donor Darah
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Anak Balita Saksikan Permainan Judi Tembak Ikan, Kapolres Pelabuhan Belawan Diam Saja
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan

    Ikuti Kami