Terulang Lagi, Korban Dijadikan Tersangka di Polsek Medan Kota

    Terulang Lagi, Korban Dijadikan Tersangka di Polsek Medan Kota
    Joe Hong Tjuan (70), Warga Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara didampingi Kuasa hukumnya saat menghadiri panggilan Polsek Medan Kota sebagai tersangka, Rabu (27/12).

    Medan - Malang nasib Joe Hong Tjuan (70), Warga Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

    Kasus penganiayaan yang menimpa kakek berumur 70 tahun ini tak kunjung selesai di Polrestabes Medan.

    Alih - alih mencari keadilan, Kakek 70 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Medan Kota atas dugaan kasus penganiayaan.

    Effendi Jambak, SH, MH menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Medan Kota terhadap kliennya. 

    "Untuk kedua kalinya jajaran Polrestabes Medan melakukan kesalahan dengan menetapkan korban penganiayaan dan pengeroyokan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pernah terjadi di Polsek Percut Seituan pada September 2021 silam, " ujar Effendi Jambak kepada awak media di halaman Polsek Medan Kota, Rabu (27/12).

    Selain menyesalkan sikap ketidak profesionalan penyidik Polsek Medan Kota, Effendi juga menyesalkan penyidik Polrestabes Medan yang lambat menangani kasus penganiayaan terhadap kliennya.

    Dalam penetapan tersangka, Effendi merasakan adanya kejanggalan terhadap kliennya. Yaitu, laporan Joe Hong Tjuan terhadap pelaku SN dan CU di Polrestabes Medan yang sudah P21, namun sampai saat ini tersangka dan barang buktinya belum diserahkan ke Kejari Medan.

    "Terlapor SN dan CU merupakan tahanan kota. Terlapor SN (pelaku) masih bebas jalan - jalan keluar negeri berdasarkan keterangan dari penyidik Polsek Medan Kota, walaupun terlapor berstatus tahanan kota di Polrestabes Medan, " sebut Effendi.

    Lanjut Effendi, sedangkan terlapor CU (pelaku yang memukul korban dengan HELM) bebas jalan jalan keluar kota berdasarkan keterangan penyidik Polrestabes Medan.

    "Kinerja penyidik Polsek Medan Kota perlu dipertanyakan, karena menetapkan tersangka tanpa melihat unsur - unsur kejadian dan hukum yang sesuai dengan fakta dan bukti - bukti CCTV yang ada, " cetusnya.

    Masih Effendi, menurut logika akal sehat, SN dan CU melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama - sama terhadap Joe Hong Tjuan, namun Polsek Medan Kota sebaliknya menetapkan kliennya sebagai tersangka.

    Effendi berharap Polda Sumatera Utara dapat mengevaluasi kinerja dari personilnya yang diduga unprosedural.

    "Polda Sumut wajib memberi pendidikan lebih dan pengawasan lebih kepada para penyidik agar Polda Sumut tidak tercoreng nama baiknya oleh penyidik - penyidik nakal yang mencari keuntungan pribadi dari kasus - kasus yang dialami masyarakat, " harapnya.

    Dikesempatan yang sama, Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH menjelaskan bahwa akibat dari penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh SN dan CU terhadap Joe Hong Tjuan, korban sempat dirawat selama 14 hari di Rumah Sakit.

    "SN (pelaku) sempat menyikut perut Joe Hong Tjuan dan CU (anak pelaku) memukul Joe Hong Tjuan menggunakan HELM (barang bukti hilang tak disita penyidik Polrestabes Medan), " jelas Tommy.

    "Sebelum kasus penganiayaan ini terjadi, pada tahun 2018, para pelaku juga pernah dilaporkan oleh NG Tjin Po ( Istri Joe Hong Tjuan ) ke Polrestabes Medan karena para pelaku melakukan pengerusakan dengan sengaja memberi lem setan ke gembok rumah milik Joe Hong Tjuan, namun sekian lama berlalu, laporan tersebut baru direspon Polrestabes Medan pada Desember 2023 ini, " ujar Dosen Hukum USU.

    "Jadi penganiayaan dan pengeroyokan ini bukan baru pertama terjadi, sudah berulang kali para pelaku mencoba mencari masalah dengan korban, mungkin karena persaingan bisnis, " ujar Tommy.

    Tommy juga menjelaskan bahwa ini merupakan tugas dan PR besar untuk Kapolrestabes Medan yang baru, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya.

    "Masa dua lawan satu, yang jadi tersangka yang satu dan itupun di tetapkan tersangka dengan pasal 351, kan lucu hukum dijajaran Polrestabes Medan ini, " tutupnya.

    Terpisah, Polsek Medan Kota saat dikonfirmasi belum memberikan keterangannya terkait penetapan tersangka terhadap korban penganiayaan Joe Hong Tjuan.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    BRI Gelar Campus Hiring di Kampus UMSU

    Artikel Berikutnya

    H-4 Tahun Baru 2024 Volume Kendraan Menuju...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Siap Menangkan Anton-Benni Sinaga Nomor Urut 2
    Miris, Kejatisu Geledah Gudang BBM Tanpa Didampingi Polisi dan BPH Migas
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy, BMKG Sebut Kecepatan Angin Aman Berlayar Diakhir Tahun 2024
    MPC PP Simalungun Adakan Sayembara: Warga Berhasil Videokan Ketidaknetralan Pangulu dan Gamot Dapat Hadiah Puluhan Juta
    Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Bakauheni Harbour City
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    BPBD Simalungun Simulasi Pemadam Kebakaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
    Kerap Banjir, Warga Gang Amanah Desa Bandar Setia Minta Calon Bupati Berkunjung ke Lokasi
    Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pembudidaya Ikan, Regal Springs Indonesia Serahakan Benih Ikan Tilapia ke 10 Pokdakan
    Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Donor Darah
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Anak Balita Saksikan Permainan Judi Tembak Ikan, Kapolres Pelabuhan Belawan Diam Saja
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan

    Ikuti Kami